Pengelola Harus Pahami Keberadaan RPTRA
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan keberadaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai tempat interaksi bagi seluruh warga. Karena itu, para pengelola diingatkan agar RPTRA jangan sampai dikuasai oleh golongan, agama dan etnis tertentu.
RPTRA tidak boleh dikuasai etnis, agama dan golongan tertentu karena ini ruang publik
"RPTRA tidak boleh dikuasai etnis, agama dan golongan tertentu karena ini ruang publik. Jangan ada pengelola memilah pengunjung sesuai agama, suku dan golongan," tegasnya saat kegiatan Gebyar RPTRA di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (14/12).
Dikatakan
Sumarsono, dahulu masyarakat di desa biasa menggunakan sumur sebagai tempat berinteraksi. Seiring perkembangan zaman dan keterbatasan lahan, ruang interaksi juga semakin terbatas.Jakut Raih Juara Umum di Gebyar RPTRA 2016"Itulah kemudian yang dibuat pemerintah, RPTRA sebagai modernisasi ruang publik. Kita harap ada interaksi antar anak ibu yang konstruktif demi membangun keutuhan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Lebih lanjut, Sumarsono menerangkan konsep pembangunan RPTRA terdiri dari public, private, people dan partnership (4P), yakni, pembangunan dilakukan pemerintah (public) didukung sektor swasta (private) dengan mendayagunakan masyarakat (people) sebagai mitra (partnership).
"Kegiatan di RPTRA saat ini sudah bagus. Ada aktivitas kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," tandasnya.